Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Ungkap Kronologi Penangkapan Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Sempat Dijemput Lalu Dilepaskan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |11:24 WIB
Mahfud MD Ungkap Kronologi Penangkapan Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Sempat Dijemput Lalu Dilepaskan!
Mahfud MD (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia jerat bersama dua jenderal lainnya, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kronologi penangkapan Listyo Sigit. Menurutnya, Listyo Sigit yang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) itu dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada tengah malam atau dini hari. 

"Kemudian sekitar jam 5, menjelang matahari terbit gitu, dilepas. Sesudah dimintai pertanyaan (keterangan)," ujar Mahfud dalam Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).

Namun, Mahfud mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa Listyo Sigit yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan justru dilepaskan. Ia pun tidak mengetahui alasan di balik pelepasan tersebut. 

"Kalau dilepas ada apa? Ya tidak tahu. Ada apa mungkin untuk memastikan dulu. Atau mungkin nego," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement