JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini, Kamis (5/11/2026).
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang. Ia menyebutkan, pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung Roy Suryo.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi, dikutip Kamis.
Efendi memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dari berbagai kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan selama tidak melebihi kapasitas ruangan.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," ujar dia.