JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu pada 5 November 2026.
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim sekaligus dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaan nya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan Yang Mulia, dan keamanan," kata JPU.
Hakim Ketua Christina Endarwati mengizinkan penjadwalan kehadiran Jokowi pada hari yang sama dengan persidangan dokter Tifa. Namun, persidangan kedua perkara tersebut tetap digelar secara terpisah.
"Nggak digabung (bareng dokter Tifa), harinya saja," kata Christina.
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.