Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembuktian Roy Suryo, JPU Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2026 |10:31 WIB
Sidang Pembuktian Roy Suryo, JPU Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli
Sidang Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli.

"Ada keterangan saksi sebanyak sekira nantinya akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).

Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya. Untuk membuktikan perkara ini, JPU juga akan menghadirkan barang bukti ke ruang sidang. 

"Kami juga ada alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga bukti elektronik, Majelis, mohon izin," jelasnya.

Sekadar informasi, perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari serangkaian pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial yang dilakukan Roy Suryo. Pada pokoknya, Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara itu, pada sidang pembuktian perdana ini, JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi yang hadir, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement