Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Roy Suryo, Nama Jokowi Belum Muncul

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |13:49 WIB
JPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Roy Suryo, Nama Jokowi Belum Muncul
Sidang Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan tiga saksi pertama dalam perkara fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Pasalnya, perkara tersebut masuk tahap pembuktian.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan merupakan para pelapor terkait perkara ini, di antaranya Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Lechumanan. Namun, belum ada nama Jokowi yang disebut jaksa untuk dihadirkan sebagai saksi.

"Pada pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lechumanan, dua Maret Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," ungkap jaksa dalam persidangan putusan sela, Senin (19/10/2026).

Merespons tidak adanya nama Jokowi, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta agar majelis hakim meminta jaksa untuk segera menghadirkan Presiden ke-7 RI tersebut. Sebab, Refly menilai laporan Jokowi paling relevan terhadap dakwaan jaksa.

"Kami menghormati persidangan, tapi mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir'," kata Refly.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta agar pendapat kubu Roy dipertimbangkan. Christina menyinggung bahwa hal ini berkaitan dengan efektivitas persidangan.

"Gitu ya. Tolong diperhatikan ya, penuntut umum, apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 Ayat (3) ya, ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement