"Baik, Majelis," jawab JPU.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan pada Senin 19 Oktober.
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin 19 Oktober.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Sehingga perkara ini akan masuk tahap pembuktian.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.