Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |16:17 WIB
Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti
Sidang dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan. Sebab, Jokowi sebagai saksi pelapor tak kunjung dipanggil jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun diminta mengklarifikasi apakah jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi.

"Saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201 bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir dan saya mohon hari ini diklarifikasi, karena kita kalau sidang itu diajari apakah benar panggilan pengadilan sudah sampai," tanya kuasa hukum dokter Tifa, Kamis (22/10/2026).

Kubu Dokter Tifa kemudian menyinggung kasus lain ketika pelapor tidak dihadirkan di ruang sidang sehingga perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum. "Karena ada putusan yang sudah jadi yurisprudensi di Pengadilan Serang tanggal 29 Desember 2023 Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani dua kali dipanggil tidak hadir dan perkaranya dinyatakan gugur dan Jaksa dikatakan tidak serius," kata tim hukum dokter Tifa.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati mengambil alih persidangan dengan menyampaikan pertanyaan dari kubu dokter Tifa kepada JPU. Dalam kesempatan itu, JPU menyampaikan rencana pemanggilan saksi telah disusun sesuai dengan rencana pembuktian.

"Gini, jadi apakah penuntut umum sudah pernah memanggil? Karena kemarin kan kita setiap sidang bertanya siapa yang akan diajukan. Apakah saksi pelapor yang ditanyakan tadi mengenai Joko Widodo sudah pernah dipanggil," kata Christina.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement