"Mohon izin, Majelis. Sebelumnya kami menerangkan juga berdasarkan 210 Ayat (3), untuk urutan pemanggilan saksi kan dari yang memanggil, Majelis. Kami sendiri punya rencana pembuktian, Majelis. Jadi kami rasa terlalu prematur apabila dikatakan ini kami dianggap tidak serius, Majelis. Kami ini masih mengajukan alat bukti sebagaimana dengan rencana pembuktian kami," jawab JPU.
Christina kemudian memastikan apakah JPU pernah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi. JPU menyatakan bahwa pemanggilan Jokowi telah tersusun dalam jadwal yang dibuat.
"Jadi belum pernah dipanggil ya," kata hakim.
"Ada jadwalnya, Majelis," jawab JPU.
"Sudah ada jadwalnya," ulang Christina.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.