Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2026 |16:06 WIB
Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November
Sidang legalisir ijazah Jokowi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA  — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026. 

"Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026," kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).

Putusan sela nantinya tidak dibacakan melalui persidangan tatap muka di PN Jakpus, melainkan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.

"Putusan nanti dalam e-court ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement