Bonatua menjelaskan, gugatan itu mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi sejak pencalonan sebagai wali kota Solo hingga kontestasi pemilihan presiden. Ia menyoroti salinan ijazah yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Rabu 24 Juni 2026.
Ia mengatakan, gugatan juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.
Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah:
1. Ketua KPU RI.
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
3. Ketua KPU Kota Surakarta.
4. Ketua Bawaslu RI.
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta.
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta.
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges periode 2005–2014.
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges pada 2019.
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.