JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026.
"Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026," kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).
"Putusan nanti dalam e-court ya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bonatua menjelaskan, gugatan itu mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi sejak pencalonan sebagai wali kota Solo hingga kontestasi pemilihan presiden. Ia menyoroti salinan ijazah yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Rabu 24 Juni 2026.
Ia mengatakan, gugatan juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.
Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah:
1. Ketua KPU RI.
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
3. Ketua KPU Kota Surakarta.
4. Ketua Bawaslu RI.
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta.
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta.
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges periode 2005–2014.
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges pada 2019.
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.