JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak memberikan tanggapan saat disinggung mengenai terjeratnya Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Momen itu terjadi saat Jokowi jeda memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Mulanya, Jokowi tampak dikawal sejumlah orang saat berjalan usai memberi keterangan. Dengan dikawal penuh, Jokowi berjalan hendak keluar ruang sidang.
Namun di tengah kerumunan relawan, Jokowi pun disinggung terkait isu penyadapan ilegal. Jokowi tidak menghentikan langkahnya. Ia terus berjalan ke arah keluar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10).