JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan terdapat indikasi makar terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini, ada tiga tersangka salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, indikasi makar didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. Kendati kesimpulan tersebut belum bersifat final.
"Dapat ditarik kesimpulan sementara belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar," kata Yusril saat konferensi pers di Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menambahkan, indikasi makar berkaitan dengan dugaan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP.
"Biar supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar ya, kalau dikatakan membunuh sih tidak ya, tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik eh sekarang ini," ujarnya.
Yusril juga menyinggung konferensi pers yang digelarnya setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan, saat itu pasal yang digunakan penyidik baru berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi elektronik.
"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa dengan mengatakan 'oh, nggak ada makar itu', ada yang menyimpulkan seperti itu, tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain, kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik ini," ujarnya.