Sebelumnya, Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi aktif berpangkat bintang dua mengarah pada perbuatan makar. Listyo Sigit dan kedua jenderal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk pimpinan negara. Ia menjelaskan, penilaian Istana didasarkan pada dugaan penyadapan dan penghilangan barang bukti secara ilegal. Sementara penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.