JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal murni penegakan hukum. Diketahui, perkara ini melibatkan sejumlah jenderal salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap jenderal Polri memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada. "Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Karena itu, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025–2026.