Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.