JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal murni penegakan hukum. Diketahui, perkara ini melibatkan sejumlah jenderal salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap jenderal Polri memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada. "Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Karena itu, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025–2026.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. “Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.