JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu. Menanggapi rencana tersebut, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyebut Jokowi akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Insya Allah kami akan datang," kata Syarif, Rabu (28/10/2026).
Sementara kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan dari JPU. Ia juga memastikan Jokowi akan hadir dalam persidangan apabila surat tersebut telah diterima dan tidak ada halangan.
"Setelah surat panggilan diterima, baru saya pastikan ke Bapak. Mudah-mudahan sih tidak ada halangan ya," kata Rivai.
Rencana pemanggilan Jokowi disampaikan JPU sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo pada hari ini. Selain Jokowi, JPU juga berencana memanggil Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi.