JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyampaikan akan mengimbangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemanggilan saksi dan ahli di persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa menegaskan pihaknya juga akan memanggil saksi dan ahli sebanyak 120 orang.
"Menurut perhitungan kami, dengan adanya JPU menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan 94 saksi beserta 26 ahli dari mereka, maka kami pun juga akan mengimbangi sesuai dengan asas fair trials ya, bahwa kami pun juga akan menghadirkan 120 saksi dan ahli dari kami," kata dokter Tifa usai persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/10/2026) malam.
Jika jumlah saksi dan ahli dari kedua belah pihak digabungkan, maka akan ada 240 orang yang akan dipanggil ke dalam persidangan. Dia pun mengestimasikan persidangan perkara ini membutuhkan waktu dua tahun lebih.
"Karena itu, perkiraan ada 240 saksi dan ahli yang akan kita sidangkan, akan memakan waktu kira-kira 24 bulan sampai 30 bulan ya," jelasnya.
Adapun mengenai persidangan hari ini, menurutnya, terjadi dinamika yang menimbulkan sedikit gangguan untuknya. "Terutama gangguan atau distraksi itu disengaja dilakukan oleh JPU. Dan untuk itu kami protes ya. Untuk itu, saya mudah-mudahan juga keluhan kami ini didengarkan oleh otoritas, oleh pemangku kebijakan di atas Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.