JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil tiga orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Perkara ini berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Mohon izin Majelis, untuk persidangan selanjutnya itu atas nama Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan atas nama Andi Aswan, Majelis," kata JPU di ruang sidang, Kamis (8/10/2026).
Namun, ketika menyebut nama Andi Aswan, tim hukum dokter Tifa merasa keberatan karena dalam berkas yang diterima tidak ada nama tersebut. JPU pun meralat pernyataan bahwa saksi yang dipanggil bernama Azwan.
"Majelis, ini tidak ada nama Andi," ucap tim hukum dokter Tifa.
"Mohon izin, Azwan Majelis, Azwan," kata JPU.