Korupsi Garuda Indonesia, BPKP Sedang Hitung Total Kerugiannya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 19:23 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia. Pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat. Pihak BPKP memastikan telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan pesawat tersebut..

"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis (24/2/2022).

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.

Setijo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sementara Agus Wahjudo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen sebanyak 580 Dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ. Barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone, serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK.

“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya