Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |17:16 WIB
Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Kejagung tangkap dua tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021.

Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).

Burhanuddin vmengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014.

"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement