Pengacara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Siapkan Pleidoi 100 Halaman

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 13:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2/2022) ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim pengacara pun sudah menyiapkan pledoinya.

"Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat pada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, setiap pledoi dari dua kliennya berjumlah kurang lebih 100 halaman. Pledoi itu juga sudah siap dibacakan pada hari ini di persidangan dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak akan membacakan Pledoi seluruhnya. Hanya pokok kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja yang akan dibacakan di persidangan.

Adapun sidang sebelumnya berupa tuntutan dari JPU, yang mana JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya