Gelar Wayangan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Ini Divonis Denda Rp12,5 Juta

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 22:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

TULUNGAGUNG - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Basroni, divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda Rp12,5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes), saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh oknum anggota dewan itu digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung. Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Florence Katerina dan Fausiah.

 BACA JUGA:Langgar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi

Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis.

 BACA JUGA:Langgar Prokes, 3 Kafe di Bogor Didenda hingga Jutaan Rupiah

Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya