BENGKULU - Salah satu warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial BN (38), melaporkan istrinya, berinisial SP ke Polsek Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Buntut pelaporan itu karena sang istri diduga selingkuh dengan teman prianya, berinisial DH, ketika suaminya sedang berada di kebun. Di mana sang istri diduga melakukan tindak pidana perzinahan di dalam kamar rumah, BN.
BACA JUGA:Tuduh Wanita Lain Selingkuh dengan Suaminya, Perempuan Ini Aniaya Korban
Pelaporan tindak pidana perzinahan tersebut berawal dari istri BN, SP digerebek warga setempat, pada Kamis 24 Februari 2022, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu suami SP, BN sedang berada di kebun.