Dijelaskan, satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya sebesar Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.00 hingga Rp175.000 per kardus,” papar Shinto.
Di sisi lain, dia juga turut melayani penjualan eceran di kediamannya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
Kendati demikian, Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini. "Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.
Dari hal ini, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )