LEBAK - Polres Lebak Polda Banten mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng seberat 24 ton di sebuah rumah kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Pengungkapan dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 11.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, awal mula hal ini diketahui lewat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, 5 Orang Ditangkap
Setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan di kediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap. Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Penimbunan Kedelai di Sejumlah Wilayah
Dijelaskan, satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya sebesar Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.00 hingga Rp175.000 per kardus,” papar Shinto.
Di sisi lain, dia juga turut melayani penjualan eceran di kediamannya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter. “MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
Kendati demikian, Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini. "Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.
Dari hal ini, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )