JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan," ujar Din saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Din, penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan. Ia menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan pembuktian terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.
"Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tetapi berpihak," ujar Din.
Ia berpendapat, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembuktian keaslian ijazah yang menjadi objek perdebatan.
"Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat ditersangkakan dan mau ditahan," katanya.