JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Menurut Abdul Gafur, putusan praperadilan tersebut akan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).
"Kamis akan diputuskan secara terbuka secara umum putusan praperadilan ketiga. Dari rangkaian persidangan praperadilan ini, apa pun yang nanti diputuskan hakim itu tentu kami terima karena itu menjadi kewenangan hakim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan jilid ketiga diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Menurutnya, dalam praperadilan kali ini pihaknya tidak lagi memperdebatkan sah atau tidaknya tindakan tersebut. Meski demikian, dalam persidangan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, masih berpendapat bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Padahal, kata Abdul Gafur, persoalan tersebut telah diputus melalui putusan praperadilan yang berkekuatan hukum dalam lingkup kewenangannya dan dinyatakan tidak sah.