Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |16:18 WIB
Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan, dokumen kesimpulan yang diserahkan dalam sidang Selasa (4/8/2026) memuat rangkuman seluruh proses persidangan, mulai dari permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga tahap pembuktian.

"Kami sungguh yakin dan percaya hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan pertama. Karena putusan pertama itu dibuat hakim yang sama dan di dalam pertimbangan hukumnya dia menyebutkan permohonan ganti kerugian silakan dimohonkan dengan permohonan praperadilan lain," tuturnya.

Abdul Gafur meyakini, karena Roy Suryo telah memenangkan praperadilan pertama, maka permohonan ganti rugi juga layak dikabulkan. Menurutnya, yang menjadi kewenangan hakim saat ini adalah menentukan besaran nilai ganti rugi yang akan diberikan.

"Ketika hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan itu tidak sah, sebenarnya tinggal hakim ketuk palu mengabulkan permohonan kami. Berapa nilai besaran yang akan dikabulkan hakim tunggal praperadilan tentu kami serahkan kewenangan itu pada yang mulia hakim," katanya.

Ia menambahkan, berapa pun nilai ganti rugi yang nantinya diputuskan, perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran hukum bagi Indonesia. Menurutnya, dalam rezim KUHAP yang baru, aparat penegak hukum tidak boleh lagi bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan terhadap seseorang.

"Praperadilan pertama pertimbangan hakimnya ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement