Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |10:29 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum
Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2026). 

Sidang memasuki agenda penyerahan alat bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) selaku pihak termohon.

Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim. Setelah proses penyerahan bukti selesai, pihak termohon menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Hingga berlangsungnya persidangan, ahli hukum tersebut masih menyampaikan pendapat dan keterangannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Setelah agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya rampung, sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement