JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menghadirkan Ahli Pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo memutar sejumlah video di hadapan hakim. Video tersebut antara lain menampilkan karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Karangan tersebut berisi beragam pesan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya usai melakukan penahanan terhadap keduanya.
Selain itu, juga ada rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polri Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam tayangan video, terlihat Roy Suryo berjalan dengan mengenakan masker, pakaian tahanan berwarna biru, dan celana pendek sambil dikerubungi awak media.
Didit Wijayanto Wijaya menilai publikasi yang luas dalam tayangan video terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian immateriil.
"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu kita bisa ibaratkan sebagai the power of media. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kejiwaan kita, berdampak kerugian immateriil," ujar Didit di persidangan.
Menurut dia, penahanan yang sejatinya merupakan proses hukum biasa menjadi terlihat luar biasa karena disebarluaskan kepada publik.