Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid 3, Putusan Digelar 6 Agustus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |15:46 WIB
Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan Jilid 3, Putusan Digelar 6 Agustus
Sidang Praperadilan Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026). 

Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Kesimpulan yang disampaikan masing-masing pihak berisi argumentasi hukum berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung, termasuk pembuktian serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses sidang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement