JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak. Roy Suryo selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon sama-sama menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak, hakim menunda persidangan hingga Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Kesimpulan yang disampaikan masing-masing pihak berisi argumentasi hukum berdasarkan seluruh rangkaian persidangan yang telah berlangsung, termasuk pembuktian serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses sidang.