Usai persidangan, Roy Suryo mengaku optimistis permohonan praperadilan jilid ketiga mengenai ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, permohonan tersebut merujuk pada putusan praperadilan pertama yang sebelumnya telah memenangkan gugatan terkait penangkapan dan penahanannya dalam perkara ijazah Jokowi.
"(Optimis) Dikabulkan, seberapa pun itu (nominal ganti ruginya), itu amanah KUHAP dan undang-undang yang berlaku. Seberapa pun jumlahnya toh juga tidak pengaruh bagi saya, itu kemudian akan kita berikan pada yang lebih berhak, jadi secara optimis dan taktis kita mohon doanya," kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.