Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan Purwantono : Seluruh Korban Telah Menerima Santunan dan Jaminan Jasa Raharja

Karina Asta Widara , Jurnalis
Minggu 27 Februari 2022 18:45 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam”, tutur Rivan.

Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat dilalakukan on time walaupun di hari libur sekalipun

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan 

tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka," ujar Rivan.

(CM)

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya