Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan Purwantono : Seluruh Korban Telah Menerima Santunan dan Jaminan Jasa Raharja

Karina Asta Widara , Jurnalis
Minggu 27 Februari 2022 18:45 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

Tulungagung – Sekitar pukul 05.16 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG.7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur.

Akibat dari kecelakaan tersebut lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) dalam keterangan Persnya di Jakarta Ahad (27/2) mengatakan, “Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban”.

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu kami menghimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan”, kata Rivan

Dikatakan Rivan, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam”, tutur Rivan.

Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat dilalakukan on time walaupun di hari libur sekalipun

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan 

tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka," ujar Rivan.

(CM)

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya