BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta penetapan status tersangka Nurhayati dihentikan. Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi dana APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Menanggapi Mahfud MD, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Nurhayati tetap terbuka.
"Yang jelas kita membuka peluang untuk SP3," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tomo saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Hentikan Penetapan Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Agar Masyarakat Tak Takut Melapor
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala Urusan atau Bendahara Desa Citemu itu menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD. Dia meyakinkan bahwa Nurhayati dapat terlepas dari statusnya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun media sosialnya. Dia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.
"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Mahfud MD : Status Tersangka Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Dilanjutkan
Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa. Menurut Ibrahim, pihaknya sendiri saat ini tengah menunggu proses eksaminasi yang dilakukan oleh Kejati Jabar.
"Itu memang masih berproses, jadi kita tunggu hasilnya ( Hasil eksaminasi). Kita masih berproses," tandas Ibrahim.
(Arief Setyadi )