KPK Periksa Dua Hakim, Telusuri Aliran Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 11:35 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya dan menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Aliran uang dugaan suap itu ditelusuri dan didalami lewat sejumlah saksi.

Dua saksi yang ditelusuri soal aliran uang dugaan suap itu yakni, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dr Emma Ellyani SH MH dan R Yoes Hartyarso SH MH. Penyidik memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Maret 2022, kemarin, untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Itong Isnaeni Hidayat.

"Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

"Di samping itu, dikonfirmasi juga atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," imbuhnya.

Penyidik sedianya juga memanggil satu Hakim Pengadilan Negeri Makassar, R Mohammad Fadjarisman, pada Selasa kemarin. Namun demikian, Hakim Fadjarisman tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Penyidik bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"R Mohammad Fadjarisman (Hakim Pengadilan Negeri Makasar), ybs tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya