Diakui Zain, para tersangka tersebut hanya menyasar kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Lantas dari beberapa tersangka, DW disebut menjadi salah satu tersangka dengan kasus terbanyak.
"Untuk tersangka DW alias M dia sudah melakukan total 30 TKP. Dimana, modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling,“ ungkapnya.
Nantinya, motor hasil curian tersebut akan dijual ke penadah di luar Kabupaten Tangerang, seperti halnya Bogor, Lebak, Serang, dan daerah Banten lainnya.
Saat ini, ke-17 tersangka sudah diamankan di hotel prodeo Polresta Tangerang untuk pendalaman dan mencari pelaku lainnya. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Awaludin)