Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 01:35 WIB
Polsek Nongsa menangkap pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. (MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)
Share :

BATAM - Polsek Nongsa menangkap pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pelaku berinisial S (48) itu yang ditangkap di Kampung Lembang Jaya, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa-Kota Batam.

Penangkapan itu berawal dari informasi soal rumah yang menampung calon PMI di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

"Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama pelaku S, kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida mengamankan pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, Selasa (2/3/2022).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 handpone, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah kartu ATM, 1 kartu nama perusahaan PT Ficotama Bina Trampil, 1 tas selempang,5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp20 juta sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.

"Pelaku menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Malaysia melalui jalur illegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai Malaysia sebesar Rp10 juta per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp40 juta," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya