ICC Luncurkan Penyelidikan Kejahatan Perang Terhadap Rusia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 17:17 WIB
Bangunan dan kendaraan yang hancur akibat pengeboman Rusia di Kharkiv, Ukraina, 1 Maret 2022. (Foto: Reuters)
Share :

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius mengenai komunitas internasional, di mana negara tidak dapat atau tidak mau melakukannya.

ICC tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada kerjasama negara untuk menangkap tersangka. Hukuman yang dijatuhkan oleh ICC dapat mencakup hukuman penjara dan denda.

Layanan darurat negara Ukraina mengatakan lebih dari 2.000 warga sipil telah tewas sejak invasi Rusia dimulai Kamis (24/2/2022) lalu, meskipun angka tersebut belum diverifikasi secara independen.

Komisaris tinggi PBB untuk pengungsi mengatakan sekitar satu juta orang telah meninggalkan Ukraina, mencari perlindungan di negara-negara tetangga.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya