Angelina Sondakh Lantunkan Ayat Suci Alquran ke Pusara Adjie Massaid

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 09:48 WIB
Angelina Sondakh/ MNC Portal
Share :

JAKARTA Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh langsung berziarah ke makam mendiang suaminya Adjie Massaid guna melepas rasa rindunya.

(Baca juga: Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara Pagi Ini)

Saat melakukan ziarah, wanita yang akrab disapa Angie ini terlihat duduk terfokus melantunkan ayat suci Al-Quran dengan khusyuk, sembari mengajak teman-teman dari awak media ikut mendoakan mendiang.

"Ikut bantu doain, ya. Teman-teman media," ujar Angelina, saat melakukan ziarah di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Kamis (3/3/2022).

(Baca juga: Berlinang Air Mata, Angelina Sondakh: Saya Mohon Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia)

Setelah berziarah, Angelina bergegas pulang, tanpa adanya jawaban statement yang terus dilontarkan oleh awak media.

Seperti kita ketahui, sebelum terkenal sebagai politikus Partai Demokrat, Angelina merupakan seorang model. Nama istri mendiang Adjie Massaid itu mulai dikenal setelah terpilih sebagai pemenang dalam kontes kecantikan nasional pada 2001.

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Angie ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya