Angelina Sondakh Lantunkan Ayat Suci Alquran ke Pusara Adjie Massaid

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 09:48 WIB
Angelina Sondakh/ MNC Portal
Share :

Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya