Detik-Detik Selebgram Cantik Ditangkap saat Live Show Bugil, Dildo hingga Topeng Jadi Barang Bukti

MNC Media, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 15:02 WIB
Foto: MNC Media
Share :

"Tersangka dijerat dengan Pasal 34 dan 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya