Penggerebekan di kota atau desa, pengeboman bangunan tempat tinggal atau sekolah, bahkan pembunuhan kelompok warga sipil tidak otomatis merupakan kejahatan perang, jika ada "kebutuhan militer yang bisa dibenarkan". Tindakan itu dapat menjadi kejahatan perang, jika mengakibatkan kehancuran yang tidak perlu, menyebabkan penderitaan dan korban jauh melebihi keuntungan militer dari serangan tersebut.
Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian
Untuk memutuskan apakah seorang individu atau militer telah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip: pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
Proporsionalitas melarang tentara menanggapi serangan dengan kekerasan yang berlebihan.
"Jika seorang tentara terbunuh, misalnya, Anda tidak bisa mengebom seluruh kota sebagai pembalasan," kata Kersten kepada DW. Kewaspadaan mensyaratkan pihak-pihak yang berkonflik untuk menghindari atau meminimalkan kerugian yang dilakukan terhadap penduduk sipil.
Akhirnya, "prinsip pembedaan mengatakan bahwa Anda harus terus-menerus mencoba membedakan antara penduduk dan objek sipil dengan pelaku yang berperang," kata Kersten, seraya menambahkan bahwa ini bisa jadi sangat sulit.
"Misalnya, menyerang barak yang ada orangnya dan mereka mengatakan bahwa mereka tidak berpartisipasi dalam konflik, itu bisa menjadi kejahatan perang," katanya. "Hal yang sama berlaku untuk tindakan mengebom pangkalan militer di mana ada generator yang memasok listrik ke rumah sakit."
Dalam banyak situasi, populasi sipil dan militer semakin sulit dibedakan. "Ada penyabot, ada pejuang yang berpakaian sipil," kata Mark Kersten. "Pejuang sering menyamar dalam perang sepanjang waktu. Ini adalah taktik yang sangat umum."
Pada proses pengusutan, para penyelidik ICC akan berusaha menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa individu tertentu bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
(Rahman Asmardika)