ICC Selidiki Kejahatan Perang di Ukraina, Apa Saja yang Termasuk Kategori Tersebut?

Agregasi DW, Jurnalis
Sabtu 05 Maret 2022 12:00 WIB
Bangunan dan kendaraan yang hancur akibat pengeboman Rusia di Kharkiv, Ukraina, 1 Maret 2022. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) de Den Haag, Belanda, pada Rabu (2/3/2022) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang dimualai sejak 24 Februari. Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.

BACA JUGA: ICC Luncurkan Penyelidikan Kejahatan Perang Terhadap Rusia

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai. Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional? Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"

Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik". Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.

Banyak area abu-abu

Kantor PBB untuk Pencegahan Genosida dan Tanggung Jawab untuk Melindungi membedakan kejahatan perang dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Kejahatan perang didefinisikan sebagai tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih, sedangkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat terjadi di masa damai, atau selama agresi militer sepihak terhadap sekelompok orang yang tidak bersenjata.

Ada daftar panjang tindakan apa saja yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Antara lain penyanderaan, pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang, memaksa anak-anak untuk berperang.

Tapi dalam praktiknya, ada banyak area abu-abu.

"Hukum perang tidak selalu melindungi warga sipil dari kematian," kata Mark Kersten dari Munk School of Global Affairs and Public Policy di University of Toronto kepada DW. "Tidak semua kematian warga sipil adalah hasil tindakan ilegal."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya