"Selain mengkonsumsi teduga pelaku juga mencari keuntungan dengan menjual kembali sabu yang dia beli. Beli paket Rp150 ribu kemudian dijual lagi jadi Rp200 ribu," kata Sudarno, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Diduga Pakai Sabu, Pejabat di Kabupaten Sinjai Ditangkap
Apapun alibi dari terduga pelaku, kata Sudarno, perbuatan EW melanggar hukum dengan mengkonsumsi narkoba terlebih menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
"Setiap tertangkap akan berdalih alasan ekonomi, depresi lah sampai mereka mengkonsumsi hingga mengedarkan narkoba, kita pihak kepolisian harus tetap menindak tegas mereka," pungkasnya.
(Awaludin)