JAKARTA - Polisi menangkap 2 pemuda, yaitu AM (27) dan CM (24) karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/3/2022). Kedua pengangguran itu ditangkap di Jalan Angke Barat RT07/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa, (8/3/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Tambora lalu mendatangi lokasi. Setiba di lokasi, pihaknya mendapati target hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan dua pengedar, pihaknya menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat kotor 43,34 gram.