Bandara Kualanamu Mulai Berlakukan Peraturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR-Antigen

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 20:15 WIB
Bandara Kualanamu mulai memberlakukan perjalanan domestik tanpa tes PCR-antigen. (Ist)
Share :

DELISERDANG - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu mulai berlaku efektif per 8 Maret 2022 hari ini.

Manager Komunikasi dan Hukum PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu, Chandra Gumilar, menyebutkan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," tulis Chandra dalam keterangan resminya, Selasa (8/3/2022).

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, sebut Chandra, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub No.21 Tahun 2022. PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Eri Braliantoro.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya