Satgas Covid-19: Penetapan Status Pandemi Jadi Endemi Otoritas WHO

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 06:30 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
Share :

JAKARTA - Indonesia bersiap memasuki transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Hal ini ditandai dengan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara, hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina.

“Jadi pada prinsipnya istilah endemik digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Bertambah, 2.656 Pasien Dirawat RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Wiku menegaskan, penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Sehingga, kata Wiku, penetapan status endemi harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.

“Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya